Pelamar prioritas II P3K 2022 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III P3K 2022
Pelamar prioritas III P3K 2022 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III P3K 2022 dilakukan dengan menilai kesesuaian:
1. Kualifikasi akademik;
2. Kompetensi;
3. Kinerja; dan
4. Pemeriksaan latar belakang (background check).
Demikian informasi yang didapat dari laman resmi P3K 2022 Kemendikbud terdapat Pelamar yang jadi Prioritas P3K 2022.