nasional

Vonis Hukuman Putri Candrawathi Dikorting Setengahnya, MA: Anak Butuh Kasih Sayang Orang Tua

Senin, 28 Agustus 2023 | 15:26 WIB
Vonis Hukuman Putri Candrawathi Dikorting Setengahnya, MA: Anak Butuh Kasih Sayang Orang Tua/ suara.com

AYOBOGOR -- Vonis hukuman Putri Candrawathi dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) hingga setengahnya.

MA telah membeberkan pertimbangan majelis hakim mendiskon vonis hukum Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Alasan vonis hukuman Putri Candrawathi dikurangi setengahnya oleh MA karena mempunyai anak di bawah usia 3 tahun yang butuh kasih sayang orang tua.

Kemudian Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakam Putri bukan inisiator pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," demikian bunyi amar putusan kasasi Putri dikutip suara.com, Senin (28/8/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri tidak terlibat secara langsung dalam insiden berdarah itu.

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," jelas majelis hakim dalam putusan kasasinya.

Lebih lanjut, majelis juga mempertimbangkan Putri memiliki empat orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.

"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," bunyi pertimbangan majelis hakim.

Hukuman Dikorting

Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya vonis hukuman Putri Candrawathi 20 tahun di kasus pembunuhan berencana Yosua.

Vonis Hukum Putri Candrawathi kini diturunkan menjadi 10 tahun penjara usai dianulir oleh MA lewat upaya hukum kasasi.

Demikian vonis hukuman Putri Candrawathi dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) hingga setengahnya.

Tags

Terkini