· Golongan I dan II Rp 35 ribuan per hari
· Golongan III sebesar Rp 37 ribuan per hari
· Golongan IV sebesar Rp 41 ribuan per hari
5. Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan ini hanya diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS untuk jenjang eselon, baik untuk eselon I hingga eselon IV.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum ini diberikan pada CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan jabatan struktural tunjangan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Demikian informasi mengenai tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2024 terbaru akan naik. Simak penjelasannya di bawah ini.