nasional

Tunjangan Kinerja PNS 2024 Terbaru Ada 6 Jenis Segini Besarannya!

Senin, 21 Agustus 2023 | 18:27 WIB
Tunjangan Kinerja PNS 2024 Terbaru Ada 6 Jenis Segini Besarannya/ kemenkeu

AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2024 terbaru. Simak penjelasannya di bawah ini.

Seperti yang diketahui bahwa Presiden Jokowi telah mengumumkan mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, namun juga mendapatkan tunjangan kinerja 2024 PNS terbaru yang ada 6 jenis.

Berikut ini merupakan 6 tunjangan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun 2024.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan terbesar yang nantinya akan diterima sesuai dengan pencapaian target kerja lembaga terkait.

2. Tunjangan untuk Suami atau Istri

Untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang memiliki suami atau istri akan menerima 5% dari gaji pokoknya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan Anak sebesar 2% untuk setiap anak dengan Batasan untuk 3 orang anak saja. Hal ini telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 7 Tahun 1977.

Untuk syarat dalam menerima Tunjangan Anak yaitu berusia kurang dari 18 tahun dan belum pernah kawin serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan Makan PNS telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2019.

Tunjangan makan ditetapkan berdasarkan golongan, sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini