nasional

Polusi Udara di Jakarta, Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ, Bagaimana Pemda di Bodetabek?

Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:26 WIB
Polusi Udara di Jakarta, Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ, Bagaimana Pemda di Bodetabek? (Instagram/@kenjrot)

AYOBOGOR.COM - Polusi udara yang turut menghantui ibukota negara, membuat Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan penanganan polusi.

Namun kebijakan itu baru sekedar pembatasan aktivitas masyarakat dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFH) sebagaimana masa pandemi dulu.

Selain itu, kebijakan untuk membatasi polusi udara juga diterapkan Pemprov DKI Jakarta dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mememastikan kebijakan yang diambil oleh pihaknya juga seiring pelaksanaan kegiatan KTT ke-34 ASEAN.

Kebijakan itu baru diberlakukan hanya untuk pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta para siswa yang bersekolah di wilayah tersebut.

Adapun penerapan tersebut dilakukan dengan komposisi:

1. WFH 50 persen dan WFH 50 persen

2. PJJ 50 persen dan belajar online 50 persen

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga tanggal 7 September 2023.

Namun untuk pegawai swasta, kebijakan yang diterapkan Heru baru sebatas imbauan saja.

Sementara itu, pemerintah di sekitar Bodebetabek belum mengambil langkah sebagaimana dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Misalnya Pemkot Tangerang Selatan yang masih menunggu arahan langsung Presiden Jokowi, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB.

Khusus wilayah Jawa Barat, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat dipanggil Jokowi dalam agenda rapat terbatas membahas masalah polusi udara pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan pula belum berencana untuk menerapkan WFH dan PJJ sebagaimana yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta di ibukota Jakarta.

Tags

Terkini