nasional

Jadwal Pilpres 2024 untuk Pilih Prabowo Subianto dan Bakal Calon Lain, Pilkada 2024 Ternyata Terpisah

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:51 WIB
Jadwal Pilpres 2024 untuk Pilih Prabowo Subianto dan Bakal Calon Lain, Pilkada 2024 Ternyata Terpisah (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Beberapa nama bakal calon presiden pada Pilpres 2024 sudah ramai disebut sejak jauh-jauh hari. Salah satunya adalah Prabowo Subianto.

Jadwal Pilpres 2024 sendiri ternyata akan berbeda dengan Pilkada 2024 yang juga dilakukan serentak.

Sementara jadwal Pilpres 2024 akan berlangsung dengan Pileg 2024. Meski begitu untuk memilih Prabowo Subianto, harus ada tahapan terlebih dahulu yang dilalui si bakal calon.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 masih jauh. Sebelum pemilihan, bakal calon harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

Setelah pendaftaran tersebut pihak KPU akan melakukan verifikasi syarat sebelum akhirnya bakal calon tersebut ditetapkan sebagai calon.

Hal itu juga diterapkan di daerah. Para bakal calon anggota legislatif maupun kepala daerah akan mendaftarkan diri dan diverifikasi di KPU wilayahnya masing-masing.

Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Adapun tahapan pencalonan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah berjalan sejak 6 Desember 2022 lalu hingga 25 November 2023 nanti.

Sedangkan untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR Daerah (DPRD) sudah dibuka sejak 24 April 2023 hingga 25 November 2023 nanti.

Setelah itu, tahapan pendaftaran bakal calon presiden seperti Prabowo Subianto akan dimulai, tepatnya pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Terdapat tiga hari masa verifikasi untuk pencalonan DPD, DPR, DPRD, dan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menjadi calon peserta pemilu.

Setelah itu, baru akan dilakukan tahapan kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

KPU juga akan memberikan masa tenang, di mana para calon dilarang untuk berkampanye sebelum dilakukan pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Sementara itu, masa pemungutan suara akan dilakukan serentak baik Pileg maupun Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024.

Halaman:

Tags

Terkini