nasional

Tak Hanya Ferdy Sambo Semua Terpidana Kasus Brigadir Yosua Dapat Keringanan Hukum dari MA

Rabu, 9 Agustus 2023 | 05:43 WIB
Sudah Divonis, Ferdy Sambo dan Puti Candrawathi Dilaporkan Lagi Karena Gondol Uang Brigadir J, Ini Nominalnya (Republika.co.id)

AYOBOGOR -- Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukum setelah adanya putusan Majelis hakim Mahkamah Agung (MA),

Ternyata tak hanya Ferdy Sambo yang dapatkan keringan hukum, terpidana  perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga mendapatkan keringanan.

MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Kasasi itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Semua terpidana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga mendapatkan keringanan dari vonis yang sebelumnya.

Ferdy Sambo berhasil lolos dari hukuman mati, sementara istrinya Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Tags

Terkini