c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Sementara itu pakaian seragam nasional wajib digunakan siswa di semua jenjang paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Baca Juga: Auto KENYANG! 4 Kuliner Bogor Pagi Hari, Awali Aktivitas dengan Menu Sarapan Asli Kota Hujan
Sementara pakaian atau baju seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah
ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
Artinya hari apa penggungaan seragam pramuka dikembalikan ke sekolah masing-masing.
Demikian tadi bahasan mengenai aturan seragam sekolah yang untuk SD, SMP, SMA tahun ajaran atau TA 2023-2024.