umum

Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Barat 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Rabu, 28 Juni 2023 | 20:24 WIB
Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Barat 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya!

AYOBOGOR.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membuka program pemutihan pajak Jawa Barat 2023.

Pemutihan pajak sendiri merupakan program dari pemerintah untuk meringankan para pemilik kendaraan bermootor untuk membayar denda karena telat atau belum membayarkan pajak kendaraannya.

 

Akhirnya, masyarakat Jawa Barat kini bisa menemukan program itu lagi. Adapun jadwalnya, dibuka selama dua bulan, mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Berikut ini syarat dan ketentuan pada program pemutihan pajak Jawa Barat 2023.

1. Diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Syarat

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP atau SKPD terakhir

- BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

- Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Baca Juga: Berapa Biaya Pajak Kijang Innova Zenix? Ini Rinciannya

Halaman:

Tags

Terkini