Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan rasa kemarahannya dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) untuk menyelidiki kasus tiga pekerja yang pelaku melempar anjing ke buaya di Kalimantan Utara.
Sebelumnya, aktivis perlindungan hewan menduga bahwa empat pekerja tersebut adalah karyawan subkontraktor yang bekerja dalam proyek yang ditangani oleh Pertamina merupakan pelaku melempar anjing ke buaya.
Erick dengan tegas menyatakan bahwa para pelaku tersebut tidak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka merupakan kontraktor yang terlibat dalam proyek di Nunukan.
Erick telah menghubungi direksi Pertamina untuk mengambil tindakan yang sangat tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, karena kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Binatang.
Ia mengungkapkan rasa kemarahannya ketika mengetahui bahwa tiga karyawan tersebut pelaku melempar anjing ke buaya. Erick berpendapat bahwa semua makhluk hidup, termasuk binatang, tidak boleh diperlakukan dengan kekejaman.
Dalam video yang beredar, terlihat dua orang yang mengenakan seragam merah dan biru menangkap anjing, kemudian mengayunkan dan melemparkannya ke rawa.
Sedangkan dua orang lainnya bertindak sebagai perekam. Perekam pertama terlihat mengenakan seragam biru, sementara perekam yang lain terdengar tertawa dan memberikan aba-aba.
Identitas para pelaku sudah diketahui, dengan inisial D untuk yang mengenakan seragam merah, inisial R untuk yang mengenakan seragam biru, dan inisial G untuk perekam yang tertawa dan memberikan aba-aba.
Pelaku dapat dikenai Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 302 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan terhadap hewan, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik secara ringan maupun berat, dapat dihukum dengan maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 400 ribu.