nasional

8 Warga Bogor Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang yang Diberangkatkan ke Malaysia

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:01 WIB
8 Warga Bogor Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang yang Diberangkatkan ke Malaysia

AYOBOGOR - Sebanyak 8 orang warga Bogor nyaris jadi korban perdagangan orang yang hendak akan diberangkatkan ke Malaysia.

Namun pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja imigran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial LS, RA, AK dan S Rabu, 7 Juni 2023.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan perdagangan orang yang berhasil dilakukan oleh jajaran sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berawal dari adanya laporan dari dua orang korban.

Orang tua korban menyatakan bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor, Pada 29 Desember 2022.

Dari laporan dan informasi tersebutlah jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Penyelidikan itu berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.

Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis.

Kemudian pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara.

"Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya" katanya.

Motif yang digunakan para pelaku ini yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport.

Kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal. Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Sementara itu dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia.

Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor.

Halaman:

Tags

Terkini