Jika sudah, jeda waktunya satu hingga tujuh hari kedepannya sistemnya akan diperbaiki agar bansosnya segera masuk untuk PIP tahap 2.
Baca Juga: BTN Sukses Raih Peringkat Tertinggi Pefindo
Sebagaimana diketahui, bansos PIP PIP dirancang agar membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar senantiasa tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Pelayanan dari pemerintah ini diperuntukkan, baik melalui jalur formal SD sampai SMA?SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.
Olehnya, dengan PIP ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari adanya kemungkinan putus sekolah. Dan harapannya, sebaliknya, dapat menarik siswa putus sekolah kembali melanjutkan pendidikannya.
Program ini pula diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya secara langsung maupun tidak langsung
Berikut juga peserta penerima PIP berdasarkan, pip.kemdikbud.go.id, di antaranya, Peserta Didik pemegang KIP, Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah; Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)