- Tidak terikat sebagai anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
- Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
- Bebas dari ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Sementara itu, persyaratan dokumen yang diperlukan untuk CPNS 2023 meliputi:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah dan transkrip nilai.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2023 pada Bulan Juni 2023, Simak Cara Daftarnya
- Pas foto dengan latar belakang warna merah.
- Dokumen lain yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar.
Dalam proses pengunggahan dokumen pendaftaran CPNS, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Format KK dan KTP: Dokumen KK dan KTP harus di-scan dalam format JPG dengan ukuran maksimal 500 KB.