- Keluarga Disabilitas dan Lansia Tunggal
- Keluarga Disabilitas dan Lansia
- Keluarga Non Disabilitas (berusia 41 tahun hingga 59 tahun)
- Golongan Pemberdayaan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan Warga Tasik
Bagi para KPM yang termasuk kedalam salah satu golongan tersebut dan telah terdaftar di DTKS, maka berhak mendapatkan bantuan BPNT Tahap 3 dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, pastikan jika data para KPM telah sesuai dan sinkron dengan data kependudukan Dukcapil.
Namun, jika data KPM tidak sesuai dengan Dukcapil dan DTKS maka kemungkinan besar bantuan sembako tidak dapat dicairkan.
Oleh karena itu, para KPM dapat segera menghubungi para pendamping sosial maupun operator desa setempat.
Baca Juga: Update Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD Halaman 195, Soal Pancasila
Terkait jadwal pencairan bantuan sembako tersebut, saat ini masih belum diketahui secara pasti.
Namun, diperkirakan bantuan tersebut akan disalurkan pada bulan ini mengingat alokasi tahap ketiga yakni pada Mei hingga Juni 2023.
Demikian informasi mengenai 6 golongan KPM yang berhak mendapat bansos BPNT Tahap 3 alokasi Mei hingga Juni 2023.***