AYOBOGOR.COM -- Sebuah distrik sekolah di Maryland, Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan Meta, Google, Snap, dan ByteDance pemilik Tiktok. Gugatan tersebut dilayangkan karena platform media sosial dari perusahaan tersebut dianggap menjadi penyebab krisis kesehatan mental para murid di sana.
Dilansir dari Republika.co.id pada Senin, 5 Juni 2023, berdasarkan keterangan The Verge, gugatan tersebut diajukan oleh Howard Country Public School System (HCPSS) pada Kamis, 1 Juni 2023. Badan distrik sekolah tersebut mengklaim media sosial adalah produk adiktif dan berbahaya yang mengubah pikiran, perasaan, dan perilaku anak-anak.
Gugatan HCPSS itu bahkan menyebutkan daftar fitur dari sejumlah media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan Tiktok yang dianggap membahayakan anak-anak seperti fitur for your page (FYP) pada Tiktok dan algoritma rekomendasi konten di Facebook dan Instagram.
Beberapa tuduhan lain yang dilayangkan HCPSS adalah efek perbandingan sosial negatif dan tidak sehat dari konten pada sejumlah media sosial yang menyebabkan permasalahan pada mental dan fisik anak.
Setiap aplikasi media sosial juga dianggap memiliki fitur kontrol orang tua dan keamanan konten yang buruk. Mereka dituduh mempromosikan eksploitasi seksual anak.
Namun Meta, Google, dan Snap menyangkal tuduhan tersebut. Di mana masing-masing perusahaan mengklaim mereka terus memblokir konten berbahaya dan melakukan penyaringan agar konten yang akan ditampilkan aman dilihat anak-anak.
Selain Maryland, distrik sekolah di Florida, California, Pennsylvania, New Jersey, Alabama, Tennessee, negara bagian Washington, dan wilayah lain juga melayangkan gugatan serupa terkait dengan efek negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak.