Imbal jasa O-Ranger Loket dihitung berdasarkan pencapaian terhadap Service Level Agrement diantaranya:
Melakukan layanan transaksi di loket dengan jumlah produksi minimum 3000 (tiga ribu) transaksi per periode.
Durasi jam kehadiran O-Ranger Loket adalah minimal 200 jam per periode, dihitung berdasarkan jam check in dan check out.
3. O-Ranger Antaran
O-ranger Antaran adalah pola kemitraan bisnis dalam pelaksanaan antaran kiriman pos yang diikat dengan perjanjian kerjasama kemitraan baik perorangan maupun badan usaha dengan pola imbal jasa.
Prinsip-prinsip O-Ranger antaran yaitu bersifat hubungan bisnis kemitraan yang berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan tidak dimaksudkan untuk hubungan kerja yang tetap maupun tidak tetap.
Tugas pokok O-Ranger antaran yaitu melakukan antaran kiriman surat dan paket kepada penerima kiriman di lokasi yang telah ditetapkan dengan tata cara sesuai dengan standard Perusahaan.
Benefit yaitu berupa imbal jasa tiap kiriman dan juga bonus pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Bila Anda berminat untuk mendaftar lowongan pekerjaan dari PT Pos Indonesia, silahkan akses link ini https://kemitraan.posindonesia.co.id/