nasional

Ada 9 Tahapan Proses Pencairan PKH dan BPNT, Alokasi Mei-Juni 2023 Sudah dalam Tahap ini!

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:54 WIB
9 tahapan penyaluran bansos BPNT dan PKH (AYOBOGOR.COM)

Selanjutnya apabila ditahap 1-4 sudah berhasil, di Dirjen Linjamsos maupun dayasos akan menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP).

Kemudian pada tahap 6 pada bagian Dirjen Linjamsos/Dayasos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).

Baca Juga: Ramai Link Video 47 Detik Rebecca Klopper, Banyak Nama Terseret Sebagai Pemeran Pria

Ketika prosesnya sudah di SPM baru akan diupdate periode salur bansos nya di SIKS-NG atau Cekbansos

Sementara itu pada tahap ke-7, SP2D akan diterbitkan untuk kemudian di tahap ke-8, menerbitkan surat perintah pemindahbukuan ke rekening KPM.

Terakhir atau pada tahap ke-9, dana bansos akan masuk ke rekening KPM atau disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pandangan Deddy Corbuzier Tentang Adanya Penolakan Konser Coldplay di Jakarta

Yaitu dana bansos ke rekening KPM ataupun PT PosIndonesia menerbitkan danom.

Dimana danom itu juga ditampilkan di surat udangan yang berfungsi untuk proses pembayaran ataupun pencairan bantuan sosial yang cair melalui PT Pos Indonesia.

Itulah 9 tahapan pada proses penyaluran bantuan baik bantuan PKH maupun BPNT yang harus dipahami para KPM.

Untuk bantuan sosial BPNT tahap 3 alokasi bulan Mei-Juni sendiri, saat ini masih belum terpantau perubahan status salurnya dicek bansos atau di SIKS-NG.

Halaman:

Tags

Terkini