AYOBOGOR.COM - Sebuah pendapat yang diberikan oleh Heru Budi memiliki arahan terhadap anak yang terlibat tawuran maka program KJP nya akan dihapus, hal itu sudah disepakati oleh PDIP DKI Jakarta.
Di mana tawuran adalah sebuah perkelahian yang tidak wajar dilakukan oleh para pelajar pencari ilmu, jadi buat apa belajar tapi ilmu tidak dipergunakan.
Tawuran merupakan simbol keburukan yang kerap terjadi dikalangan antar pelajar. Banyak yang cidera atau bahkan meninggal dunia diakibatkan oleh tawuran.
Sebagai pelajar harus bisa menjunjung tinggi nilai moral dan persaudaraan.
Pihak disdik juga memberikan cara bagi kalian untuk mengecek status penerima melalui link kjp.jakarta.go.id yang akan bisa diakses setelah proses menunggu KJP Plus cair.
Pertama, masih aktif dan terdaftar di salah satu pendidikan yang ada di Jakarta.
Kedua, Tentunya sudah terdaftar di DTKS, maupun dari DTKS daerah atau dari data lain yang telah ditetapkan oleh gubernur.
Ketiga, berdomisili atau tempat tinggal di Jakarta dengan ada tanda bukti berupa Kartu Keluarga atau surat dengan keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun besaran dana yang kamu harus tau terkait KJP Plus tahap 1 2023 sebagai berikut:
Ada biaya KJP plus untuk SD/MI/SLB senilai Rp250.000,- perbulan serta tambahan untuk biaya SPP sekolah Rp130.000 per bulan selama kurang lebih 6 bulan.
Biaya KJP Plus untuk SMP/MTS/SMPLB sekitar Rp300.000,- per bulan serta tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170.000,- perbulan.
Biaya KJP Plus untuk SMA/MA sekitar Rp450.000,- per bulan serta tambahan SPP bagi sekolah Swasta senilai Rp290.000,- perbulan selama setengah tahun.
Mendapatkan biaya KJP Plus bagi SMK sebesar Rp450.000,- per bulan dengan tambahan SPP senilai Rp240.000,- perbulan selama setengah tahun.
Biaya KJP Plus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM?) diperuntukkan paket A, B, dan C senilai Rp300.000 perbulan.