13. Terlibat mencontek massal.
14. Membocorkan soal/kunci jawaban.
15. Terlibat pornoaksi/pornografi.
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan.
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan.
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.
Itulah informasi soal KJP Plus bulan Mei apakah sudah cair, dan juga larangan apa saja yang harus dipatuhi siswa pemegang KJP 2023.