nasional

Bansos PBI JK: Beginilah Syarat Cara Cek serta Faktor Kegagalan Penerima Bansos

Selasa, 9 Mei 2023 | 19:55 WIB
Bansos PBI JK: Beginilah Syarat Cara Cek serta Faktor Kegagalan Penerima Bansos ((AyoBogor.com))

AYOBOGOR.COM - Banyak yang masih bingung cara mendapatkan bansos PBI JK yang mengalami kegagalan, cek disini syarat dan faktor apa saja yang mempengaruhi kegagalan penerima Bansos PBI JK.

Perlu kalian ketahui terlebih dahulu, Bansos PBI JK merupakan bantuan sosial yang bisa diakses langsung melalui website Kemensos.

Bansos PBI JK memiliki singkatan yaitu Bansos yang berarti bantuan sosial, PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dan JK memiliki arti Jaminan Kesehatan.

Sama seperti bansos yang lain, bansos ini juga diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar di DTKS. Bantuan tersebut akan di dapatkan melalui iuran BPJS kesehatan.

Bantuan tersebut sudah menjadi wewenang Pemerintah karena terdapat pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang artinya bansos ini hanya berlaku bagi keluarga yang tidak mampu dan fakir miskin saja.

ansos PBI JK yang mengalami kegagalan, cek disini syarat dan faktor apa saja yang mempengaruhi kegagalan penerima Bansos PBI JK (AYOBOGOR.COM)

Bagaimana cara penyalurannya? Cara penyalurannya lewat BPJS kesehatan tentunya, jadi tidak diterima langsung oleh penerima nya.

Apa saja kriteria penerima Bansos PBI JK? yuk simak disini. Jadi kriteria yang pertama yaitu keluarga fakir miskin dan tidak mampu yang sudah ditetapkan langsung oleh Mentri sosial. Dalam hal ini sang mentri telah berkoordinasi langsung terhadap lembaga yang terkait.

Kriteria kedua ialah hasil dari pendataan keluarga fakir miskin dan tidak mampu yang telah dilakukan oleh lembaga terkait. Yang setelah itu akan di verval oleh menteri sosial di data terpadu.

Ketiga adalah sebagai peserta program jaminan kesehatan, mentri kesehatan akan mendaftarkan beberapa jumlah nasional PBI kepada BPJS kesehatan.

Kriteria keempat ialah bagi penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan yang telah ditetapkan oleh data terpadu kepada mentri sosial.

Beberapa syarat yang perlu kalian ketahui untuk mendapatkan Bansos PBI JK ialah:

- Pertama, harus terdaftar di DTKS;
- Kedua, mempunyai SKTM atau surat keterangan tidak mampu dari desa setempat;
- Ketiga, Memberikan fotocopy KK atau Kartu Keluarga;
- Keempat, menyerahkan fotocopy KTP elektronik atau E-KTP;
- Kelima, Menyerahkan KIS yang dimiliki (dalam satu KK) ;
- Pendaftaran yang sudah difasilitasi oleh Kemensos.

Bagi kalian yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK maka tak perlu lagi membayar iuran ketika mengakses layanan kesehatan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini