2. Penerima manfaat harus memiliki NIK Jakarta serta bertempat tinggal di Jakarta
3. Penerima manfaat harus sudah terdaftar dan telah ditetapkan di dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
4. Penerima manfaat yang berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah
Diperkirakan para penerima manfaat dari KLJ akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu dan bansos KAJ akan mendapatkan dana bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu.
Dana bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 ini akan disalurkan melalui ATM Bank DKI.
Demikian informasi KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 belum cair belum cair juga hingga Mei 2023.