Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.
Berikut link pengumuman hasil seleksi administrasi Sekolah Kedinasan IPDN 2023.
Baca Juga: Masih Dibuka! Ada 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan, Cek Deadline Pendaftaran di Sini
Demikian penjelasan mengenai hasil seleksi administrasi Sekolah Kedinasan IPDN 2023 serta tahapan selanjutnya yang harus ditempuh.***