1. Memperhatikan larangan, ada baiknya untuk memperhatikan larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja, berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja:
a. ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri.
b. Kepala Desa an perangkat Desa.
c. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
d. Hanya boleh 2 orang dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa menjadi penerima.
2. Mengisi data secara benar. Perhatikan kolom dalam pengisian data diri.
Sebelum dikirim, pastikan cek ulang e-mail, agar tidak ada kesalahan dan tak lupa pastikan nomor telepon dan e-mail masih aktif.
3. Cek ulang syarat. Pastikan cek ulang semua file yang telah ditentukan.
Selain itu, cek juga NIK dan nomor KK agar tidak terjadi kesalahan input.
Apabila NIK dan nomor KK tidak sesuai segera laporkan pada Dukcapil terdekat.