AYOBOGOR.COM – Terkait dengan KPM PKH tahap 2 akan mendapatkan bantuan mencapai 2,45 juta secara bertahap apabila dalam KK-nya terdapat hal ini. Bagaimana informasi lengkapnya? Simak di sini.
Program Keluarga Harapan atau biasa disebut PKH adalah sebuah program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). PKH merupakan bantuan reguler, hal tersebut membuat bantuan PKH ini akan tetap di salurkan baik ada kebencanaan maupun tidak ada.
Dilansir dari video unggahan pada Selasa (02/05/2023) oleh INFO BANSOS. kementerian sosial memiliki dua program bantuan sosial yang terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Untuk bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos yang di maksud adalah PKH dan BPNT.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam new DTKS dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut kemensos RI. Adapun besaran bantuan dari PKH per tahun 2023 yang diberikan adalah;
1. Ibu hamil atau nifas akan menerima sebesar Rp. 3.000.000/tahun
2. Anak usia dini (0-6 tahun) akan menerima sebesar Rp. 3.000.000/tahun
3. Pendidikan anak Sd Rp. 900.000/tahun
4. Pendidikan anak SMP Rp. 1.500.000/tahun
5. Pendidikan anak SMA Rp. 2.000.000/tahun
6. Disabilitas Rp. 2.400.000/tahun
7. Lansia >60 dalm keluarga sebesar Rp. 2.400.000/tahun
Untuk kriteria dari KPM PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat dari beberapa syarat di atas. Dalam keluarga PKH mengakomodir maksimal 4 anggota keluarga dan bagi KPM yang mendapatkan bantuan Rp2.450.000/tahap-nya atau dalam setahun mendapatkan Rp. 9.800.000 jika dalam KK memenuhi persyaratan dari data sinkron dukcapil, DTKS, dan untuk anak sekolah sinkron juga untuk data dapodiknya atau emis.
Jumlah maksimal bantuan program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi Rp 9.800.000/tahun apabila dari setiap penerima dalam Kartu Keluarganya memiliki komponen-komponen yang ada dan telah memenuhi syarat yang ada untuk menerima bansos PKH.