nasional

Update! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair Sebesar Rp 2 Juta, Simak Penjelasannya!

Selasa, 2 Mei 2023 | 08:24 WIB
Update! Bansos PKH Tahap 2 2023 yang Cair Sebesar Rp 2 Juta, Simak Penjelasannya (ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 tahun 2023 yang cair dengan nominal yang akan didapatkan paling besar yaitu Rp 2 juta.

Dilansir dari kanal Youtube DIARY BANSOS pada tanggal 1 Mei 2023 yang menjelaskan informasi terbaru mengenai bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 tahun 2023.

Pada tanggal 1 Mei 2023 hingga hari ini tanggal 2 Mei 2023 diperkirakan bahwa bantuan PKH tahap 2 tahun 2023 sudah terpantau mulai disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM secara bertahap dan sudah banyak para KPM yang mendapatkan transferan saldo bantuan PKH.

Para KPM akan mendapatkan nominal bantuan berdasarkan kategori mulai dari nominal terkecil Rp 225 ribu hingga nominal terbanyak lebih dari Rp 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta.

Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia, para keluarga penerima manfaat atau KPM yang dapat masuk ke dalam perhitungan bantuan PKH yaitu maksimal 4 orang anggota keluarga.

Data penerima manfaat pada bantuan sosial atau bansos PKH diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang dikelola oleh pihak pusdatin dan data DTKS itu sinkron dengan data yang ada di Dukcapil atau Data Kependudukan.

Kemudian sinkron juga dengan data Dapodik yang ada di Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Oleh sebab itu, pada saat ini perhitungan pada bantuan PKH menyesuaikan data yang valid dan tercatat di dalam DTKS tersebut.

Seperti contohnya ada KPM yang memiliki anak sekolah, namun anaknya tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan bantuan PKH.

Salah satu yang menjadi permasalahan pada kasus tersebut mungkin data pada dapodiknya ada masalah yang menyebabkan tidak sinkron dengan data DTKS.

Kemudian juga terdapat kasus dari KPM yang mendapatkan dana bantuan lebih daripada pencairan biasanya. Jika KPM tersebut masuk ke dalam bansos PKH dengan kategori lansia yang mendapatkan bansos dengan nominal Rp 600 ribu.

Dalam kasus tersebut, KPM mendapatkan dana bansos lansia sebesar Rp 1,2 juta, maka sebaiknya KPM tersebut melakukan pengecekan di dalam DTKS.

Selain itu, untuk persyaratan penerima bantuan PKH untuk kategori lansia yang tadinya minimal usia 70 tahun ke atas, pada tahap ini diubah menjadi 60 tahun ke atas sudah masuk ke dalam lansia dan masuk ke dalam perhitungan bansos PKH.

Diinformasikan untuk para keluarga penerima manfaat atau KPM yang mendapatkan masalah mengenai penyaluran bansos dapat langsung melaporkan ke pendamping sosial PKH masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini