Adapun 6 golongan yang resmi dicoret pada tahap 2 ini adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat yang dalam kartu keluarganya ada yang telah menjadi ASN
2. Tenaga kerja yang memiliki gaji diatas upah minimum provinsi (UMP) atau diatas upah minimum Regional (UMR)
3. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia dan belum dilaporkan
4. Masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam data base administrasi umum (AHU)
5. Masyarakat mampu namun masih diusulkan untuk mendapatkan bansos
6. Pendamping sosial
Demikan tadi daftar golongan masyarkat yang dicoret sebagai penerima bansos PKH tahap 2 dan BPNT tahun 2023. Semoga membantu.