nasional

FIX! 6 Golongan yang Dicoret dari Daftar Penerima PKH Tahap 2 dan BPNT Rp200 Ribu, Siapa Saja?

Jumat, 28 April 2023 | 15:16 WIB
6 golongan yang dicoret dari penerima bansos PKH tahap 2 dan BPNT Rp200 ribu. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

 

AYOBOGOR.COM -- Terkait dengan 6 golongan yang dicoret dari daftar penerima PKH tahap 2 dan BPNT, simak informasinya di sini.

Aturan penerima bansos PKH dan BPNT diperbarui kembali yang mana saat ini KPM PKH dan BPNT sedang dalam tahapan verifikasi untuk melanjutkan kepesertaan bansosnya.

Akan tetapi akan ada 6 golongan yang secara resmi dicoret dari penerima bansos pemerintah.

Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan untuk Bayar Utang Puasa

Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada pada bantuan program harapan atau PKH tahap 2 tahun 2023 akan disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui kartu KKS bank tergabung Himbara.

Untuk di beberapa wilayah yang sulit akan akses ke ATM atau Bank akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Apabila penyaluran nantinya akan disalurkan melalui bank himbara, maka para KPM diwajibkan untuk membawa kartu KKS yang selama ini digunakan untuk mengambil bantuan.

Baca Juga: Mulai dari Song Hye Kyo hingga Park Shin Hye Siap Hebohkan Baeksang Arts Awards 2023 Hari Ini, Catat Jadwalnya

Sementara itu, bantuannya disalurkan melalui PT Pos, maka KPM diwajibkan untuk membawa surat undangan pencairan untuk tahap ke-2.

KPM juga nantnya diminata untuk tidak lupa membawa kartu keluarga dan KTP asli.

Dilansir dari video unggahan video kanal Youtube INFO BANSOS pada Kamis (2/4/2023), ada beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan dicoret kepesertaannya untuk mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: KJP Plus 2023 Segera Salurkan Bantuannya pada Mei 2023, Begini Cara Cek Saldo dengan Mudah Lewat Ponsel

Pemerintah melalui kemensos RI mengedarkan surat resmi beberapa golongan yang tidak boleh diusulkan sebagai penerima bansos.

Halaman:

Tags

Terkini