AYOBOGOR.COM -- Terkait dengan 6 golongan yang dicoret dari daftar penerima PKH tahap 2 dan BPNT, simak informasinya di sini.
Aturan penerima bansos PKH dan BPNT diperbarui kembali yang mana saat ini KPM PKH dan BPNT sedang dalam tahapan verifikasi untuk melanjutkan kepesertaan bansosnya.
Akan tetapi akan ada 6 golongan yang secara resmi dicoret dari penerima bansos pemerintah.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan untuk Bayar Utang Puasa
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada pada bantuan program harapan atau PKH tahap 2 tahun 2023 akan disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui kartu KKS bank tergabung Himbara.
Untuk di beberapa wilayah yang sulit akan akses ke ATM atau Bank akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Apabila penyaluran nantinya akan disalurkan melalui bank himbara, maka para KPM diwajibkan untuk membawa kartu KKS yang selama ini digunakan untuk mengambil bantuan.
Sementara itu, bantuannya disalurkan melalui PT Pos, maka KPM diwajibkan untuk membawa surat undangan pencairan untuk tahap ke-2.
KPM juga nantnya diminata untuk tidak lupa membawa kartu keluarga dan KTP asli.
Dilansir dari video unggahan video kanal Youtube INFO BANSOS pada Kamis (2/4/2023), ada beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan dicoret kepesertaannya untuk mendapatkan bantuan sosial.
Pemerintah melalui kemensos RI mengedarkan surat resmi beberapa golongan yang tidak boleh diusulkan sebagai penerima bansos.