umum

Cek Jadwal Bulan Pencairan Gaji Ke-13 Untuk Semua PNS Dimajukan Sesuai Ketetapan Jokowi, Ini Nominalnya!

Kamis, 27 April 2023 | 20:56 WIB
Ilustrasi Pencairan Gaji Ke-13 PNS (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Kapan Pencairan Gaji Ke-13 Untuk PNS?

Ada Kabar baik bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menetapkan gaji ke 13 bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam informasi terbaru ada pencairan gaji ke 13 bagi PNS telah dimajukan di tahun 2023.

Dalam keterangan yang dimuat, gaji ke 13 akan dicairkan pemerintah pada bulan Juni 2023.

Sebelumnya di tahun 2022 cair di bulan Juli.

Artinya pencairan gaji ke-13 akan maju sebulan.

Sebagai diketahui Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN sendri terdiri atas gaji dan atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

Lalu berapa nominal dalam gaji ke-13? simak daftarnya di sini

1. Golongan I: Rp 1.560.000 s/d Rp 2.014.000

2. Golongan II: Rp 1.560.000 s/d Rp. 2.865.000

3. Golongan III: Rp 1.560.000 s/d Rp 3.597.000

4. Rp 1.560.800 s/d Rp 4.425.900.

Halaman:

Tags

Terkini