umum

Resmi! Aturan Jam Kerja PNS Terbaru, Hari Sabtu Dilarang Masuk

Jumat, 14 April 2023 | 14:38 WIB
Resmi! Aturan Jam Kerja PNS Terbaru, Hari Sabtu Dilarang Masuk (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Bagaimana aturan terbaru soal jam kerja PNS?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam keterangan tersebut menjelaskan bahwa hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Hari-harinya adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jadi Hari Sabtu Minggu hari libur.

Disebutkan juga jam kerja 37 jam 30 menit dalam satu Minggu.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," bunyi pasal 4 ayat 5

Instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

Dalam Perpres 21/2023 juga ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Tags

Terkini