umum

7 Fakta Mengejutkan M Iman Mahlil Lubis: Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Ini Tampangnya

Selasa, 11 April 2023 | 19:24 WIB
Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan menjadi tersangka penempel QRIS palsu di kotak amal Masjid (TikTok dan Fajar/PMJ News)

4. Pernah Bekerja di BUMN

Dalam informasi yang di rilis polisi, tersangka merupakan mantan pekerja di perusahaan BUMN.

Mohammad Iman Mahlil Lubis juga memiliki pengalaman kerja 11 tahun sebagai audit.

5. Sudah Ada Korban

Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, Abu Hurairah mengungkapkan ada satu korban yang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Sedangkan untuk korban lainnya, kata dia, kepolisian sudah melakukan komunikasi untuk membuat laporan.

6. Rekening Bank Diblokir

Dalam keterangan yang lain, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS palsu yang dilakukan tersangka.

7. Dijerat 5 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
Iman dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

pelaku tempel QRIS palsu di kotak amal ditangkap polisi (Fajar/PMJ News)

Halaman:

Tags

Terkini