4. Pernah Bekerja di BUMN
Dalam informasi yang di rilis polisi, tersangka merupakan mantan pekerja di perusahaan BUMN.
Mohammad Iman Mahlil Lubis juga memiliki pengalaman kerja 11 tahun sebagai audit.
5. Sudah Ada Korban
Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, Abu Hurairah mengungkapkan ada satu korban yang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Sedangkan untuk korban lainnya, kata dia, kepolisian sudah melakukan komunikasi untuk membuat laporan.
6. Rekening Bank Diblokir
Dalam keterangan yang lain, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS palsu yang dilakukan tersangka.
7. Dijerat 5 Tahun Penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
Iman dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.