Kendala lainnya, KPM yang sudah lansia rata-rata masih memakai KTP model lama bukan KTP elektronik.
Selain itu Kartu Keluarga juga banyak yang belum update datanya. Melihat kondisi tersebut, pihak Kantor Pos langsung gerak cepat mengajukan update data terbaru ke pihak terkait.
PT Pos Indonesia juga meminta update data kepada Kemensos tentang data KPM yang sudah meninggal dunia.
KPM yang meninggal dunia tanpa memiliki ahli waris, otomatis bansosnya harus segera dikembalikan ke KAS negara.
Baca Juga: Bansos BLT Rp200 Ribu oleh Kemensos Lewat PT Pos Indonesia, Cek Bansos di PlayStore
Pihak perangkat desa setempat juga berkewajiban untuk membuat surat keterangan yang nantinya akan disampaikan ke Kementerian Sosial.
Alhasil, ada kuota tambahan bagi penerima bansos lainnya yang memenuhi kriteria.
Kuota tambahan itu kemudian disebut sebagai pencairan bantuan sosial termin susulan yang berlangsung di awal bulan April 2023 ini.
Pihak PT Pos Indonesia juga bertanggung jawab dalam pencairan termin susulan bansos PKH dan BPNT tahap 1.
KPM yang sudah mendapatkan surat undangan dari Kantor Pos bisa mencairkan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.***