Tunjangan umum ini juga diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2006 mengenai Tunjangan Umum untuk PNS.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap golongan, mulai dari golongan 1 sampai 4 mulai dari Rp175 ribu, Rp180 ribu, Rp185 ribu, dan Rp190 ribu.
2. Tunjangan Jabatan PNS
Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diberikan kepada PNS dengan posisi tersebut pada jabatannya.
Tunjangan jabatan PNS ini hanya diberikan kepada mereka yang menempati jenjang eselon, dan besarannya juga dibagi dalam beberapa golongan.
Jumlah tunjangan jabatan yang diperoleh PNS ini mulai dari Rp490 ribu, sampai Rp5.500.000.
3. Tunjangan Makan PNS
Tunjangan ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, untuk jumlah tunjangannya mulai dari Rp41 ribu hingga Rp35 ribu.
4. Tunjangan Anak PNS
Besaran dari tunjangan anak PNS ini adalah 2% dari gaji pokok yang diterima PNS, dan hanya berlaku untuk tiga anak saja.
Syarat untuk memperoleh tunjangan anak PNS adalah usia anak kurang dari 18 tahun, dan belum pernah kawin atau memiliki penghasilan sendiri.
5. Tunjangan Suami/Istri PNS
Pada salah satu PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan mengenai tunjangan suami atau istri PNS.
Suami atau istri seorang PNS berhak untuk memperoleh tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok yang diperolehnya.
6. Tunjangan Kinerja PNS