- Kemudian, KPM datang lokasi pencairan sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Pastikan data nama KPM cocok sesuai dengan NIK dan Kartu Keluarga penerima
- Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan oleh suami, istri atau anak dengan membawa KTP dan KK asli
- Pastikan jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan nominal yang tertera di surat pemberitahuan.
Baca Juga: LPP MUI Buka Lowongan Kerja Untuk S1 Buruan Pendaftaran Dibuka Hingga 18 April 2023
Jika sudah melakukan pencairan, KPM diimbau untuk menggunakan bantuan tersebut sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Hal tersebut dikarenakan agar pemberian bansos bagi para KPM agar tepat sasaran agar meringankan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kini para KPM yang terdaftar sebagai penerima, tinggal menantikan surat undangan yang diterbitkan langsung oleh PT Pos Indonesia.
Demikian informasi seputar mekanisme pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 gelombang kedua melalui PT Pos Indonesia.***