"Padahal instansi sudah diberi batas waktu sampai dengan 31 maret 2023, untuk menyertakan SPTJM dalam pendataan tenaga honorer," pungkasnya.(*)
Demikian 2,3 juta tenaga honorer masuk pendataan, presiden Jokowi perintahkan MenpanRB cari solusi apakah prioritas jadi PNS tahun 2023