AYOBOGOR.COM – Benarkah THR 2023 guru ASN dibayarkan minggu ketiga Ramadhan? Simak ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023 pada artikel ini.
Memasuki minggu kedua bulan Ramadhan, mungkin tidak sebagian para ASN yang mempertanyakan seputar jadwal pembayaran THR 2023.
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tunjangan hari keagamaan yang wajib diberikan oleh para pekerja khususnya bagi Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan BRI dan PWI Jabar di Bulan Ramadhan
Besaran nominal THR pun bervariatif menyesuaikan dengan gaji pokok ASN, golongan hingga jabatan.
Selain itu, pemberian THR bagi para ASN menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Lantas, kapan THR 2023 guru ASN dibayarkan? Simak terlebih terkait ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pada artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan seputar Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas para ASN yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan kepada guru ASN anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.
Selain THR, guru ASN akan juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diberikan selama 3 bulan sekali.
Namun demikian, pemerintah telah menetapkan kebijakan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 6, bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan gaji pokoknya bersumber dari APBN dan APBD maka akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 50 persen dari tunjangan profesi.