nasional

HORE! BLT Dana Desa Rp900 Ribu Sudah Cair, Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkannya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 5 April 2023 | 15:25 WIB
HORE! BLT Dana Desa Rp900 Ribu Sudah Cair, Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkannya? Simak Penjelasan Lengkapnya (ppid.jemberkab.go.id)

"Sebanyak 148 desa di daerah telah menyampaikan data keluarga miskin yang menerima BLT-DD yakni total sebanyak 3.417 keluarga," ujar Eka Purwanto selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.

Pencairan dari bansos tersebut sesuai dengan PMK Nomor 201/PMK.07/2022.

Selanjutnya, Eka Purwanto menyatakan bahwa kemungkinan BLT Dana Desa 2023 tidak terserap secara maksimal.

Sehingga dana tersebut bisa dialihkan penggunaannya untuk kegiatan lain yang berkaitan dengan pembangunan di setiap desa.

Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja Sido Muncul Group 2023, Lumayan Gaji Sekitar Rp 4 Jutaan

Tahun ini dana difokuskan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Penyaluran BLT Dana Desa 2023 Triwulan 1 masih belum merata, akan tetapi besar kemungkinan daerah yang belum mencairkan bantuan bakal segera melakukannya di awal april ini.

Lalu apa saja syarat untuk bisa mendapatkan bansos tersebut?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.07/2021 berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: 82 Lokasi serta Alamat Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 di Bank BCA Provinsi Banten

1. Merupakan keluarga yang kurang mampu atau berpenghasilan kecil yang termasuk ke dalam kategori kemiskinan ekstream

2. Memiliki anggota keluarga dimana keluarganya ini rentan sakit menahun/kronis

3. Keluarga kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai anggota PKH atau BPNT namun terlihat secara nyata membutuhkan bantuan.

4. Keluarga yang kurang mampu akibat terhenti dari APBD atau APBN

Baca Juga: MANTAP! Pencairan PKH BPNT Bansos Beras 10 Kg Dipercepat, Begini Keterangan PT Pos

Halaman:

Tags

Terkini