umum

Kategori Pensiunan PNS yang akan Terima THR 3x, Cek Informasinya di Sini

Selasa, 4 April 2023 | 20:47 WIB
Kategori Pensiunan PNS yang akan Terima THR 3x, Cek Informasinya di Sini (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

 

AYOBOGOR.COM -  Pemerintah umumkan kategori pensiunan yang akan terima THR 3x menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini.

Sri Mulyani telah memberikan siaran pers terkait THR 2023 dan gaji ke-13 yang akan diberikan H-10 Idul Fitri 1444 H. 

Dalam pengumuman tersebut, diberitahukan bahwa pencairan THR 2023 ini, mencakup THR 2023 dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, anggota polri, prajurit TNI hingga para pensiunan.

Hal tersebut menjadi kabar baik terutama bagi pensiunan dikarenakan akan menerima kenaikan THR yang lebih besar dari tahun lalu.

Sesuai dengan PP No.15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, terdapat beberapa kategori yang akan menerima THR 3x

Dilansir oleh AyoBogor.com (04/04/2023) melalui video dari channel Youtube Kabar Guru Id, berikut golongan Pensiunan yang dapat menerima THR 3x.

Hal tersebut dijelaskan dalam ayat 4 yaitu yang dimaksud dengan Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan adalah sebagai berikut.

"Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang penerima pensiun atau penerima tunjangan dari suami/istri/anak seorang aparatur negara.

Ilustrasi Penerimaan Pensiunan PNS Saat Lebaran 2023 (pixabay)

Pensiunan yang termasuk ke dalam golongan tersebut akan diberikan tunjangan hari raya Aparatur Negara, selain itu juga akan mendapatkan tunjangan hari raya penerima pensiun, serta tunjangan hari raya penerima tunjangan.

Melalui ayat tersebut, jika diakumulasikan maka akan mendapatkan total tiga jenis tunjangan.

Sebagai contoh, jika seorang PNS adalah seorang janda dari mendiang Pensiunan pejabat negara yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua anggota Polri yang gugur tewas meninggal dunia.

Dengan begitu, seorang PNS berhak mendapatkan tiga tunjangan hari raya.

Halaman:

Tags

Terkini