- Pelamar mempunyai sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI.
- Pelamar memiliki pemahaman terkait Investigasi Insiden
- Kandidat memiliki pemahamn terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 tahun 2018.
- Pelamar memiliki pemahaman seputar Sistem Manajemen K3
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.
- Pelamar memiliki pemahaman seputar Standar Pelayanan Minimal Transportasi bidang Keselamatan.
Sementara itu, adapun deskripsi pekerjaan untuk posisi Safety Staf sebagai berikut:
1. Menjadi pelaksana Program Kerja lingkup Keselamatan serta dalam upaya pemenuhan dan peningkatan
2. Selain itu, berkelanjutan terhadap Peraturan Perundangn Sistem Manajemen K3 dan Keselamatan Perkeretaapian.
Dilansir dari karir.mandingkerja.com, bagi karyawan yang diterima untuk posisi Safety Staf akan mendapatkan gaji mulai Rp 5 juta per bulan.
Namun perlu diingat, jika gaji tersebut hanyalah berupa perkiraan atau prediksi yang belum dapat dipastikan.