AYOBOGOR.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran asuransi kematian yang berhak diterima oleh pensiunan PNS.
Asuransi kematian yang berhak diterima oleh pensiunan PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 13 Maret silam.
Dalam peraturan tersebut disebutkan soal persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Begini Respons Agus Harimurti Yudhoyono Terkait Kehadiran Atlet Israel di Ajang AWBG Bali 2023
Salah satu manfaat yang berhak didapatkan oleh pensiunan PNS adalah asuransi kematian yang jumlahnya mencapai Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," demikian pernyataan yang tertulis dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Asuransi tersebut mulai bisa diklam sejak 1 April 2023 dengan cara mengurusnya di Taspen.
Sontak aturan baru itu membuat para pensiunan bisa tersenyum bahagia lantaran hari tua mereka terjamin.
Baca Juga: Susul Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Mendekam di Penjara
Hal itu diberikan pemerintah sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Awalnya aturan soal jaminan hari tua pensiunan PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi kini telah dilakukan perubahan yang kemudian diterbitkan dalam PMK 23 tahun 2023.
Tujuan dari dilakukannya perubahan adalah untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan meningkatkan efisiensi keuangan negara.
Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melakukan perubahan.***