- APRAS atau Anak Usia Pra Sekolah dari usia 0 bulan hingga 6 tahun
- Anak sekolah jenjang SD
- Anak Sekolah jenjang SMP
- Anak Sekolah jenjang SMA
Baca Juga: ASLI! Begini Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu secara Online Cukup Pakai HP Aja, BPNT PKH Menanti
- Lansia 60 tahun ke atas
- Disabilitas berat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang terkendala data yang tidak sesuai dapat segera menghubungi Pendamping Sosial masing-masing.
Pemadanan data dilakukan untuk melakukan penyesuaian data baik dari Dukcapil atau Dapodik dengan DTKS.
Jika data KPM tidak sesuai dengan DTKS, maka akan menjadi kendala sehingga proses pencairan tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, jika merujuk pada pencairan di tahap 1, maka kemungkinan besar jika penyaluran PKH Tahap 2 mulai dilakukan pada Juni 2023.
Demikian ulasan mengenai seputar 7 kategori KPM yang berhak mendapat bansos PKH Tahap 2.***