Total dana yang dapat digunakan: Rp300 ribu perbulan
3. SMA/MA/SMALB
Jumlah penerima: 79.636 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp420 ribu perbulan
4. SMK
Jumlah penerima: 131.529 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp450 ribu perbulan
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)
Jumlah penerima: 2.556 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp300 ribu perbulan
Sebenarnya untuk bisa menerima KJP plus apa saja syaratnya? Terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima KJP plus.
Kartu KJP Plus (AyoBogor.com)
Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar KJP plus, yaitu:
-
Siswa masih terdaftar dan aktif di salah satu pendidikan di dalam Provinsi DKI Jakarta
-
Siswa harus terdaftar di dalam DTKS daerah atau data yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur