umum

Inilah 10 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Penerima SK Nominasi PIP 2023, Apa Saja?

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:38 WIB
Perhatikan 10 hal penting ini bagi penerima SK PIP 2023. (ilustrasi pemberian dana bansos PIP/Kemendikbud.go.id)

4. Proses aktivasi rekening dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 April – 30 Juni 2023.

5. Peserta didik yang tercantum dalam SK nominasi diwajibkan melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi yang ditentukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Ditutup! Simak Jadwal Pengumuman dan Tanda Lolos Seleksi di Sini

6. Aktivasi rekening simple dilakukan secara langsung oleh peserta didik atau dapat dilakukan oleh orang tua ataupun wali penerima PIP maupun dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan Pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur.

Ketentuan atau tata cara aktivasi rekening tercantum pada peraturan sekretaris jenderal kementerian Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi no. 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksana PIP.

7. Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening pada masa yang telah ditentukan, maka selanjutnya dapat di tetapkan sebagai penerima PIP yang tercantum dalam SK pemberian PIP dan dana PIP akan disalurkan kepada peserta didik yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Segera Dicairkan Pemerintah, Dana Sudah Disiapkan Jauh-Jauh Hari, Cek Tanggal di SINI  

8. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening simple sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dibatalkan sebagai penerima PIP/ bantuan PIP-nya akan di cabut.

9. Bank penyalur PIP untuk SMA dan SMK adalah Bank Negara Indonesia atau bank BNI, dan untuk jenjang Pendidikan SD, SMP, paket A, dan paket B adalah Bank BRI.

10. Dinas Pendidikan kabupaten/kota, kantor cabang dinas dan satuan Pendidikan agar aktif memantau dan mendorong aktivasi rekening agar tertib dan lancar di masing-masing wilayah.

Itulah 10 hal penting yang harus diketahui oleh para penerima yang masuk ke dalam SK nominasi.

Halaman:

Tags

Terkini