umum

Gawat! PKH Tahap 2 Tahun 2023 Gagal Dicairkan Apabila Penerima Manfaat Tak Termasuk Dalam Kategori Ini.

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:25 WIB
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 2 (iStock)


PKH

AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap 2 tahun 2023.

Pemerintah berencana kembali menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023 ini, salah satunya yakni bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.

Bansos PKH ini diberikan kepada jutaan keluarga di Indonesia yang memiliki masalah dalam ekonomi, bansos ini memiliki tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan dan memangkas angka kemiskinan di Indonesia.

Bansos PKH ini adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah sejak 2019 silam, dan saat ini Pemerintah tengah menyalurkan bansos PKH tahap 1 tahun 2023.

Pada tahap 1 tahun 2023 ini Pemerintah menyalurkan bansos kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masing-masing penerima manfaat PKH tahap 1 tahun 2023 akan mendapatkan bansos mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per penerima.

Penyaluran bansos PKH tahap 1 tahun 2023 ini dilakukan melalui 2 cara yakni melalui Bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri dan juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Lalu, kapan pencairan PKH tahap kedua 2023, akankah dicairkan pada April 2023 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H?

Berdasarkan jadwal pencairan bansos PKH dari Kemensos, bansos PKH akan disalurkan setiap 3 bulan sekali, dan pada tahap 2 ini alokasi bulan April, Mei dan Juni 2023.

Perlu dipahami bahwa PKH tahap 2 hanya akan disalurkan bagi masyarakat yang memenuhi kategori penerima bansos dari Kemensos.

Bisa saja penerima tahun lalu tidak lagi mendapatkan bansos PKH 2023, hal ini dikarenakan Kemensos selalu memperbarui data dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penerima bantuan.

Begitupun sebaliknya, bagi yang tahun lalu tak menerima bansos PKH, maka tahun ini berkesempatan untuk mendapatkan bansos PKH 2023, apabila terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria, sebagai berikut.

Kemensos telah menetapkan syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2023. Masyarakat yang bisa mendapatkan bansos PKH tahap 2 2023 yakni,

Pertama, masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Kedua, masuk kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan atau nifas atau menyusui.

Ketiga, ketiga, tergolong sebagai anak SD/MI atau sederajat, SMP/MTs atau sederajat, SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Keempat, anak usia dini dengan usia 0-6 tahun maksimal 2 anak.

Kelima, lansia dengan usia dengan usia 70 tahun, maksimal 1 dalam keluarga.

Keenam, penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

Demikian informasi terkait dengan pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2023 beserta dengan kategori penerima manfaat. 

Tags

Terkini