AYOBOGOR.COM -- Gugatan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir bersama bos PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom terkait perkara perdata dugaan proyek fiktif senilai Rp1,7 triliun disebut melibatkan 71 perusahaan.
Mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi melayangkan gugatan terhadap Erick Thohir dan petinggi Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 Maret 2023, dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023.
Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji mengatakan, gugatan ini dilakukan terkait temuannya tentang dugaan proyek fiktif/financing serta dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Dugaan proyek fiktif ini melibatkan sedikitnya 71 perusahaan. Namun untuk tahap awal, gugatan dilayangkan terhadap 6 perusahaan yakni PT Telkom, PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta.
"Nilai dugaan pemalsuan Rp1,7 triliun ini total keseluruhan. Gugatan pertama ini kita ajukan dengan nominal Rp500 miliar dulu untuk 6 perusahaan. Nanti akan ada lagi gugatan dengan nama perusahaan lainnya, sampai angka Rp1,7 triliun terpenuhi. Karena dalam data kami, ada sekitar 71 perusahaan yang terlibat," jelas Kasman Sangaji dilansir dari Ayobandung.com pada Selasa 14 Maret 2023.
Meski begitu, Kasman enggan merinci nama jenis pekerjaan fiktif, serta nominal tiap proyek fiktifnya. Menurutnya, besaran tiap proyek fiktif dan jenis laporan yang diduga dipalsukan telah dicantumkan dalam bundel gugatan.
"Ada nama-nama proyeknya dalam gugatan, tempat, dan nilai proyek juga komplit, nanti itu diungkap di persidangan, sekarang kami ingin pihak tergugat terima dulu draf gugatannya," tambahnya.
Adapun keterkaitan Menteri BUMN Erick Thohir dalam perkara ini untuk meminta pertanggungjawaban dalam proses pengawasan. Erick Thohir harus memastikan setiap perusahaan milik pemerintah ini menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai koridor hukum sehingga tak terjadi proyek fiktif.
"Menteri BUMN ini memiliki tugas mengawasi dan menjalankan perusahaan di bawahnya. Kita meminta pertanggungjawaban kerjanya, ada kejanggalan laporan keuangan sejak 2017-2018 dan ada dugaan proyek finencing," jelasnya.
Kasman menjelaskan, akibat proyek fiktif ini kliennya menderita kerugian materil sebesar Rp23 miliar serta kerugian non material. Dengan adanya gugatan itu, pengadilan diharap bisa mengabulkan gugatan dan memaksa tergugat memenuhi hak-hak tergugat.
"Kami memilih perdata agar hak-hak klien kami terpenuhi dan dipulihkan. Meski begitu, dengan data yang kami miliki, tim jaksa dan kepolisian bisa menindaklanjuti data itu dan tidak melakukan pembiaran karena selama ini kalau buat laporan semacam itu sulit sekali ditindaklanjuti oleh aparat hukum," tandasnya.