AYOBOGOR.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Bukan cuma I Nyoman Gde Antara, ada tiga orang staf Universitas Udayana Bali yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan itu diambil setelah sang rektor Universitas Udayana Bali bersama stafnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Danpasar pada hari ini, Senin 13 Maret 2023.
I Nyoman Gde Antara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.
Akibat aksinya, rektor Universitas Udayana Bali telah menyebabkan negara mengalami kerugian dalam jumlah fantastis yakni sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.
I Nyoman Gde Antara merupakan rektor Unud periode 2021-2025. Dirinya menjadi rektor pertama yang berasal dari Fakultas Teknik.
Pria berusia 58 tahun itu mengemban jabatan sebagai rektor setelah menggantikan I Nyoman Gde Antara.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara Beri Restu, Hubungan Ayah Indah Permatasari dengan Nursyah Diujung Tanduk?
Antara saat itu terpilih menjadi rektor melalui Rapat Senat Unud dengan perolehan 81 suara dari total 122 suara.
Pria kelahiran 7 Agustus 1964 itu kemudian resmi dilantik menjadi rektor Universitas Udayana Bali pada Selasa, 15 Februari 2022.
Setelah satu tahun menjabat sebagai rektor. I Nyoman Gde Antara ternyata tersandung kasus korupsi.
Padahal Antara berjanji akan membuat Unud bertransformasi menjadi kampus yang memadai dan memiliki ekosistem pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Adem Ayem, Begini Harmonisnya Hubungan Ayah Indah Permatasari dengan Arie Kriting