nasional

Cara Cairkan Uang Pensiunan PNS 2023 Dibayar Sekaligus

Jumat, 10 Maret 2023 | 20:01 WIB
Cara Cairkan Uang Pensiunan PNS 2023 Dibayar Sekaligus

2. Gaji pokok untuk janda/duda dari PNS yang sudah meninggal :

-Pensiunan PNS 2023 janda/duda yang sudah meninggal golongan I : Rp1.560.800-Rp1.934.000

-Pensiunan PNS 2023 janda/duda yang sudah meninggal golongan II : Rp1.560.000-Rp2.746.500

-Pensiunan PNS 2023 janda/duda yang sudah meninggal golongan III : Rp1.786.100-Rp3.453.300

-Pensiunan PNS 2023 janda/duda yang sudah meninggal golongan VI : Rp2.111.400-Rp4.243.600

3. Gaji pokok untuk orang tua dari PNS yang sudah meninggal :

-Pensiun orang tua PNS yang meninggal golongan I : Rp312.160-Rp386.960

-Pensiun orang tua PNS yang meninggal golongan II : Rp312.160-Rp549.300

-Pensiun orang tua PNS yang meninggal golongan III : Rp357.220-Rp690.660

-Pensiun orang tua PNS yang meninggal golongan IV : Rp422.280-Rp848.720

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima keluarga PNS atau PNS itu sendiri untuk bisa mencairkan uang pensiunan PNS 2023.

Pemberian uang pensiunan PNS 2023 tersebut telah ditulis dalam UU nomor 11 tahun 1969 mengenai pensiun pegawai dan juga untuk janda/duda pegawai.

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain :

-Formulir permintaan pembayaran uang PNS

-Fotokopi SK Pensiun

Halaman:

Tags

Terkini