Itu artinya sebentar lagi penantian peserta PPPK Guru 2022 akan hasil seleksi membuahkan hasil.
Lalu berkas apa saja yang harus disiapkan setelah dinyatakan lolos seleksi?
Calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan guna mendapatkan Nomor Induk (NI).
Berikut tujuh dokumen yang harus disiapkan setelah dinyatakan lolos:
1. Pasfoto formal berlatar belakang merah;
2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
3. Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai;
4. Surat pernyataan 5 poin;
Baca Juga: Ujian Kompetensi PPPK 2022 Dimulai Kapan? Catat Tanggal Resminya
5. SKCK yang diterbitkan kepolisian RI;
6. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya;
7. Daftar riwayat hidup (DRH);
Demikian penjelasan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan setelah dinyatakan lolos PPPK Guru 2022.***