1. Lansia 70 tahun ke atas = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap
2. Disabilitas berat = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
3. Anak usia dini= Rp3.000.000,- per tahun atau RP750 ribu per tahap
Baca Juga: Hari Ini Tol Semarang Demak Seksi II Akan Diresmikan Pembukaannya, Segini Tarifnya
4. Ibu hamil/nifas = Rp3.000.000,- per tahun atau Rp750 ribu per tahap
5. Anak usia SD = Rp900.00 per tahun atau Rp225 ribu per tahap
6. Anak usia SMP= Rp1.500.000,- per tahun atau Rp375 ribu per tahap
7. Anak sekolah usia SMA = Rp2.000.000,- per tahun atau 500 ribu per tahap.
Pastikan untuk bertanya kepada pendamping sosial agar bisa terdata dalam DTKS Kemensos.
Sehingga data dari pendamping sosial dapat dijadikan acuan kelurahan/desa setempat agar bisa dikirim datanya ke dinsos setempat.
Nantinya dinsos akan melakukan verifikasi hingga berkesempatan mendapat bantuan PKH setelah terdaftar di DTKS Kemensos.
Setelahnya, lansia atau pedamping sosial bisa melakukan pengecekan mandiri di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan memasukan data diri dan domisili, maka bisa terlihat apakah terima bansos PKH tahap 1 2023 atau tidak.
Itu tadi informasi mengenai lansia 70 tahun ke atas dapat nominal berapa dalam PKH tahap 1 2023.