Selain gaji pokok, terdapat tunjangan atau santunan yang diberikan kepada anggota KPPS.
Santunan tersebut diberikan menyesuaikan dengan tingkat kecelakaan yang dihadapai seperti berikut
1. Meninggal : Rp36.000.000 per orang.
2. Cacat Permanen : Rp30.800.000 per orang.
3. Luka Berat : Rp16.500.000 per orang.
4. Luka Sedang : Rp8.250.000 per orang.
5. Bantuan Biaya Pemakaman : Rp10.000.000 per orang.
Nah kalau sudah mengetahui gajinya berapa dan kapan dibuka pendaftaran KPPS 2024, silahkan daftar. Lumayan.