nasional

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Hentikan Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:33 WIB
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Kemnaker Hentikan Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (instagram.com/@idafauziyahnu)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan punya alasan tertentu untuk menghentikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap.

Bantuan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat karena sangat membantu perekonomian di tahun 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Hakim Banyak Berbohong Selama Sidang, Begini Menurut Pakar Gestur Mikro Ekspresi

Saat itu memang kondisi perekonomian di Indonesia masih kurang baik setelah dihantam badai pandemi Covid-19 ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM.

BSU diberikan dengan tujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM.

Ada lima syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Tempat Wisata Alam Bogor Terbaru, Murah dan Terdekat Februari 2023

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;

3. Gajo atau upah paling banyak Rp3,5 juta pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;

4. Bukan PNS, TNI dan Polri;

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: 5 Wisata Alam Bogor Terdekat dan Murah untuk Februari 2023

Halaman:

Tags

Terkini